Minggu, 10 Januari 2016

Makalah Kesehatan Masyarakat tentang Sanitasi Perumahan dan Pembangunan.



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil dan makmur. Perumahan dan permukiman juga merupakan bagian dari pembangunan nasional yang perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, terencana, dan berkesinambungan (Hariyanto. A., 2007)
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal / lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, dimaksudkan agar lingkungan tersebut menjadi lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur dan berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung prikehidupan dan penghidupan (UU No 4/1992).
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No. 4 Tahun 1992). Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan kelu arga dan individu (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fis ik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
Rumah sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang optimum. Untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana sanitasi perumahan. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat tinggal berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia (Yusuf, NA., 2005)
Sarana sanitasi tersebut antara lain ventilasi, suhu kelembaban, kepadatan hunian, penerangan alami, konstruksi bangunan, sarana pembuangan sampa h, sarana pembuangan kotoran manusia dan penyediaan air bersih (Azwar, 1990).
Kualitas udara dipengaruhi oleh adanya bahan polutan di udara. Polutan di dalam rumah kadarnya berbeda dengan bahan polutan di luar rumah. Peningkatan bahan polutan di dalam ruangan dapat pula berasal dari sumber polutan di dalam ruangan seperti asap rokok, asap dapur, pemakaian obat nyamuk bakar (Mukono, 1997).
Penyakit infeksi saluran pernafasan akut ( ISPA) masih merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang utama. Hal ini disebabkan masih tingginya angka kejadian penyakit ISPA terutama pada balita. Proporsi kematian yang ada di Indonesia tahun 1998 disebabkan oleh infeksi saluran pernapasan akut mencakup 20% - 30% dari seluruh kematian balita (Depkes RI, 2000).

1.2 Rumusan Masalah

a.       Bagaimana sanitasi perumahan dan bagunan yang baik?
b.      Bagaimana rumah dapat dikatakan sebagai rumah yang sehat?
c.       Bagaimana pencegahan timbulnya penyakit yang disebabkan oleh sanitasi erumahan dan bangunan yang buruk?

1.3 Tujuan

a.       Mengerti dan memahami sanitasi perumahan dan bangunan yang baik.
b.      Magerti tentang penilaian rumah sehat yang sesuai dengan syarat rumah sehat.
c.       Mampu mengimplementasikan gaya hidup sehat dengan memperhatikan sanitasi perumahan dan bangunan yang baik.
d.      Mengetahui penyakit yang dapat timbul karena sanitasi rumah yang buruk.



BAB II

ISI

2.1 Definisi Perumahan dan Rumah Sehat

Perumahan sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bangunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan di sekitarnya, serta mencakup unsur apakah rumah tersebut memiliki penyediaan air minum dan sarana yang memadai untuk memasak, mencuci, menyimpan makanan, serta pembuangan kotoran manusia maupun limbah lainnya (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No. 4 Tahun 1992). Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan kelu arga dan individu (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Rumah sehat merupakan salah satu sarana untuk mencapai derajat kesehatan yang optimum. Untuk memperoleh rumah yang sehat ditentukan oleh tersedianya sarana sanitasi perumahan. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap strktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat tinggal berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia (Yusuf, NA., 2005)
Dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosiall, sehingga seluruh anggota keluarga dapat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

2.2 Syarat Rumah Sehat

Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar dari  bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Menurut American Public Health Association (APHA) rumah dikatakan sehat apabila : (1) Memenuhi kebutuhan fisik dasar seperti temperatur lebih rendah dari udara di luar rumah, penerangan yang memadai, ventilasi yang nyaman, dan kebisingan 45-55 dB.A.; (2) Memenuhi kebutuhan kejiwaan; (3) Melindungi penghuninya dari penularan penyakit menular yaitu memiliki penyediaan air bersih, sarana pembuangan sampah dan saluran pembuangan air limbah yang saniter dan memenuhi syarat kesehatan; serta (4) Melindungi penghuninya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan bahaya kebakaran, seperti fondasi rumah yang kokoh, tangga ya ng tidak curam, bahaya kebakaran karena arus pendek listrik, keracunan, bahkan dari ancaman kecelakaan lalu lintas (Sanropie, 1992; Azwar, 1996).
Komponen yang harus dimiliki rumah sehat (Ditjen Cipta Karya, 1997) adalah : (1) Fondasi yang kuat untuk mene ruskan beban bangunan ke tanah dasar, memberi kestabilan bangunan , dan merupakan konstruksi penghubung antara bagunan dengan tanah; (2) Lantai kedap air dan tidak lembab, tinggi minimum 10 cm dari pekarangan dan 25 cm dari badan jalan, bahan kedap air, untuk rumah panggung dapat terbuat dari papan atau anyaman bambu; (3) Memiliki jendela dan pintu yang berfungsi sebagai ventilasi dan masuknya sinar matahari dengan luas minimum 10% luas lantai; (4) Dinding rumah kedap air yang berfungsi untuk mendukung atau menyangga atap, menahan angin dan air hujan, melindungi dari panas dan debu dari luar, serta menjaga kerahasiaan ( privacy) penghuninya; (5) Langit-langit untuk menahan dan menyerap panas terik matahari, minimum 2,4 m dari lantai, bisa dari bahan papan, anyaman bambu, tripleks atau gipsum; serta (6) Atap rumah yang berfungsi sebagai penahan panas sinar matahari serta melindungi masuknya debu, angin dan air hujan.
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
1.      Lokasi
a.       Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya.
b.      Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang.
c.       Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2.       Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.       Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi
b.      Debu dengan diameter kurang dari 10µg maksimum 150 µg/m3
c.       Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
d.      Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
3.       Kebisingan dan getaran
a.       Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A
b.      Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4.      Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.       Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b.      Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c.       Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.      Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5.      Prasarana dan sarana lingkungan
a.       Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
b.       Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c.        Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
d.      Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
e.        Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan
f.       Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
g.      Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya
h.      Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya
i.        Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6.      Vektor penyakit
a.       Indeks lalat harus memenuhi syarat
b.      Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7.      Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
1.      Bahan bangunan
a.       Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 µg/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan
b.      Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2.      Komponen dan penataan ruangan
a.       Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b.      Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan
c.       Langit-langit rumah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan.
d.      Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
e.       Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir
f.       Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
g.      Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
3.      Pencahayaan
a.       Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
4.       Kualitas udara
a.       Suhu udara nyaman antara 18 – 30 oC;
b.      b. Kelembaban udara 40 – 70 %
c.       Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam
d.      Pertukaran udara 5 kaki3/menit/penghuni
e.       Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam
f.       Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3.
5.      Ventilasi
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
6.      Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
7.      Penyediaan air
a.       Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari
b.      Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
8.      Sarana penyimpanan makanan
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman .
9.      Pembuangan Limbah
a.       Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah
b.      Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
10.  Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.

2.3 Parameter dan Indikator Penilaian Rumah Sehat

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia disamping sandang dan papan, sehingga rumah harus sehat agar penghuninya dapat bekerja secara produktif. Konstruksi rumah dan lingkungannya yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan faktor risiko sebagai sumber penularan berbagai penyakit, khususnya penyakit yang berbasis lingkungan.
Dalam penilaian rumah sehat menurut Kepmenkes tersebut diatas, parameter rumah yang dinilai meliputi ling kup 3 (tiga) kelompok komponen penilaian, yaitu : (1) kelompok komponen rumah, meliputi langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendela kamar keluarga, dan ruang tamu, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur, pencahayaan; (2) kelompok sarana sanitasi, meliputi sarana air bersih, sarana pembuangan kotoran, sarana pembuangan air limbah, dan sarana pembuangan sampah; dan (3) kelompok perilaku penghuni, meliputi perilaku membuka jendela kamar tidur, membuka jendela ruang keluarga dan tamu, membersi hkan halaman rumah, membuang tinja bayi/anak ke kakus, dan membuang sampah pada tempatnya. Formulir penilaian rumah sehat terdiri komponen yang dinilai, kriteria penilaian, nilai dan bobot serta hasil penilaian secara terinci dapat dilihat pada lampiran dari Kepmenkes RI No.829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan.

2.4 Penyakit Berbasis Lingkungan dan Pencegahannya

Interaksi manusia dengan lingkungan telah menyebabkan kontak antara kuman dengan manusia. Sering terjadi kuman yang tinggal di tubuh host kemudian berpindah ke manusia karena manusia tidak mampu menjaga kebersihan lingkungannya. Hal ini tercermin dari tingginya kejadia penyakit berbasis lingkungan yang masih merupakan masalah kesehatan terbesar  masyarakat indonesia. Beberapa penyakit yang timbul akibat kondisi lingkungan yang buruk seperti  ISPA, TBC, diare, DBD, malaria, kecacingan, dan penyakit kulit (Cahyati,2012)
Jenis lantai tanah dapat mencerminkan kondisi rumah yang sangat sederhana, yang tidak memenuhi persyaratan, sulit dibersihkan, berdebu, cenderung lembab dan gelap. Hal tersebut merupakan kondisi ideal bagi berbagai jenis bakteri dan virus untuk bertahan hidup lebih lama. Penderita TBC paru BTA positif yang masuk ke dalam rumah tersebut relatif lebih mudah menular pada penghuni yang lain.2 Beberapa penelitian menemukan hubungan yang bermakna antara kondisi rumah dengan kejadian TBC paru. Penelitian di Garut Jawa Barat menemukan bahwa mereka yang tinggal di rumah yang tidak memenuhi syarat mempunyai risiko 5,61 kali (95% CI 2,43;12,0) lebih besar untuk tertular TBC daripada mereka yang tinggal di rumah dengan kondisi yang baik (Mahpudin, 2007).
1.      ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)
ISPA adalah saluran pernapasan yang berlangsung sampai 14 hari, yang dimaksud dengan saluran pernapasan adalah mulai dari hidung sampai gelembung paru beserta organ-organ disekitarnya seperti sinus, ruang telingan dan selaput paru. ISPA disebabkan oleh bakteri streptococcus pneumonia, hemophihillus Influenza, asap dapur, sirkulasi udara yang tidak baik, tempat berkembang biaknya disaluran pernapasan, ISPA dapat ditularkan melalui udara yang terkontaminasi dengan bakteri ketika penderita batuk yang terhirup oleh orang sehat masuk ke saluran pernapasannya.
ISPA dapat dicegah dengan cara menjaga sirkulasi udara dalam dengan membuka jendela setiap hari, menghindari polusi udara didalam rumah seperti asap dapur dan asap rokok, tidak padat penghuni di kamar tidur, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitarnya.

2.      Diare
Diare adalah buangan air besar lembek sampai encer yang lebih dari 3 kali dalam satu hari. Diare dapat disebabkan oleh bakteri/virus antara lain : rotavirus, escherrichia coli enterotoksigenik (ETEC), shigella, compylobacter jejuni, cryptospondium. Diare karena bakteri escherrichia coli (E.Coli) disebabkan oleh bakteri E.coli tempat berkembang biak bakteri ini adalah dalam tinja manusia, cara penularan melalui makanan yang terkontaminasi dengan bakteri E.Coli yang dibawa oleh lalat yang hinggap pada tinja yang dibuang sembarangan, melalui minum air terkontaminasi bakteri E.Coli yang tidak dimasak sampai mendidih, melalui tangan yang terkontaminasi bakteri E.Coli karena sesudah buang air besar tidak mencuci tangan dengan sabun.
Cara pencegahan diare dapat dilakuakn antara lain : menutup makanan agar tidak dihinggapi lalat, tidak membuang air besar sembarangan, mencuci tangan dengan sabun sebelum menyiapkan makanan dan setelah buang air besar, mencuci bahan makanan dengan air bersih, memasak air sampai mendidih, menggunakan air bersih yang memenuhi syarat.
3.      Tuberculosis
Tuberculosis (TBC) adalah batuk berdahak lebih dari 3 minggu, dengan penyebab penyakit adalah kuman / bakteri mikrobakterium tuberkulosis.


Tempat berkembang biak penyakit adalah di paru-paru. Cara penularan penyakit melalui udara, dengan proses sebagai berikut : (1). Penderita TBC berbicara, meludah, batuk, dan bersin, maka kuman-kuman TBC yang berada di paru-paru menyebar ke udara terhirup oleh orang lain. (2) Kuman TBC terhirup oleh orang lain yang berada di dekaqt penderita.
Cara Pencegahan : Cara efektif mencegah penyakit TBC (berdasarkan faktor penyebab penyakit), sebagai berikut :
1.      Tingkat hunian rumah padat
a.       Satu kamar dihuni tidak lebih dari 2 orang atau sebaiknya luas kamar lebih atau sma dengan 8m2/jiwaq
b.      Lantai rumah disemen
2.      Ventilasi rumah/dapur tidak memenuhi syarat
a.       Memperbaiki lubang penghawaan / ventilasi
b.      Selalu membuka pintu/jendela terutama pagi hari
c.       Menambah ventilasi buatan
3.      Perilaku
Menutup mulut bila batuk, membuang ludah pada tempatnya, jemur peralatan dapur, jaga kebersihan diri, istirahat yang cukup, makan makan bergizi, tidur terpisah dari penderita.
4.      Demam Berdarah Dengue
Penyebab Demam Berdarah Dengue adalah virus dengue yang ditularkan oleh nyamuk aedes aegypti. Sedangkan tempat berkembang biak dapat didalam maupun diluar rumah, terutama pada tempat-tempat yang dapat menampung air bersih seperti :
a.    Di dalam rumah / diluar rumah untuk keperluan sehari-hari seperti ember, drum, tempayan, tempat penampungan air bersih, bak mandi/WC/ dan lain-lain
b.    Bukan untuk keperluan sehari-hari seperti tempat minum burung, vas bunga, perangkap semen, kaleng bekas yang berisi air bersih, dll
c.    Alamiah seperti lubang pohon, lubang batu, pelepah daun, tempurung kelapa, potongan bambu yang dapat menampung air hujan, dll
Cara penularan
  1. Seseaorang yang dalam darahnya mengandung virus dengue merupakan merupakan sumber penyakit.
  2. Bila digigit nyamuk virus terhisap masuk kedalam lambung nyamuk, berkembang biak, masuk ke dalam kelenjar air liur nyamuk setelah satu minggu didalam tubuh nyamuk, bila nyamuk menggigit orang sehat akan menularkan virus dengue.
  3. Virus dengue tetap berada dalam tubuh nyamuk sehingga dapat menularkan kepada orang lain, dan seterusnya.
Cara Pencegahan Cara efektif mencegah penyakit Demam Berdarah (berdasarkan faktor penyebab penyakit), sebagai berikut :
Lingkungan rumah / ventilasi kurang baik :
  1. Menutup tempat penampungan air
  2. Menguras bak mandi 1 minggu sekali
  3. Memasang kawat kasa pada ventilasi dan lubang penghawaan
  4. Membuka jendela dan pasang genting kaca agar terang dan tidak lembab
Lingkungan sekitar rumah tidak terawat
  1. Seminggu sekali mengganti air tempat minum burung dan vas bunga
  2. Menimbun ban, kaleng, dan botol/gelas bekas
  3. Menaburkan bubuk abate pada tempat penampungan air yang jarang dikuras atau memelihara ikan pemakan jentik
Perilaku tidak sehat
  1. Melipat dan menurunkan kain/baju yang bergantungan

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

      Berdasarkan hasil uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa :
1. Rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga tempat berkumpul keluarga dan tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
4. Kriteria rumah sehat antara lain : bebas dari kelembapan; mudah diadakan perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan fasilitas untuk mencuci, mandi dan buang kotoran; serta mempunyai fasilitas yang cukup untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
5. Parameter rumah yang dinilai meliputi lingkup 3 (tiga) kelompok komponen penilaian, yaitu : (1) kelompok komponen rumah, meliputi langit-langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendela kamar keluarga, dan ruang tamu, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur, pencahayaan; (2) kelompok sarana sanitasi, meliputi sarana air bersih, sarana pembuangan kotoran, sarana pembuangan air limbah, dan sarana pembuangan sampah; dan (3) kelompok perilaku penghuni, meliputi perilaku membuka jendela kamar tidur, membuka jendela ruang keluarga dan tamu, membersi hkan halaman rumah, membuang tinja bayi/anak ke kakus, dan membuang sampah pada tempatnya.
6. Hubungan antara rumah dan kesehatan sangat berkaitan erat karena rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat mendukung terjadinya penularan
penyakit dan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA, Asma, dll), hepatitis A, Diare, dll.
7.      Cara Pencegahan Cara efektif mencegah penyakit Demam Berdarah (berdasarkan faktor penyebab penyakit), sebagai berikut :
Lingkungan rumah / ventilasi kurang baik :
  • Menutup tempat penampungan air
  • Menguras bak mandi 1 minggu sekali
  • Memasang kawat kasa pada ventilasi dan lubang penghawaan
  • Membuka jendela dan pasang genting kaca agar terang dan tidak lembab
Lingkungan sekitar rumah tidak terawat
  • Seminggu sekali mengganti air tempat minum burung dan vas bunga
  • Menimbun ban, kaleng, dan botol/gelas bekas
  • Menaburkan bubuk abate pada tempat penampungan air yang jarang dikuras atau memelihara ikan pemakan jentik
Perilaku tidak sehat
  • Melipat dan menurunkan kain/baju yang bergantungan



DAFTAR PUSTAKA

Azwar, Azrul. (1990). Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Mutiara.
Azwar, A. (1996). Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan . Jakarta : Mutiara Sumber Widya.
Depkes RI.(2000). Informasi Tentang ISPA pada Balita . Jakarta : Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat.
Hariyanto, A. 2007. Strategi Penanganan Kawasan Kumuh Sebagai Upaya Menciptakan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Yang Sehat, Jurnal PWK Unisba No. 2 (2007).
Kepmenkes RI No. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.
Kepmenkes RI No. 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.
Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan . (2001). Planet Kita Kesehatan Kita. Kusnanto H (Editor). Yogyakarta : Gajah Mada University Press, p. 279.
Mahpudin, AH. dan Renti Mahkota. 2007. Faktor Lingkungan Fisik Rumah, Respon Biologis dan Kejadian TBC Paru Di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional 1, 4 Februari 2007. 147-153. Jakarta: FKM UI.
Mukono H.J (1997). Pencemaran Udara dan Pengaruhnya Terhadap Gangguan Saluran Penapasan. Surabaya : Airlangga University Press.
Sanropie D. (1992). Pedoman Bidang Studi Perencanaan Penyehatan Lingkungan Pemukiman. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.
Yusuf, NA., dan Sulisttyorini, L. 2005. Hubungan Sanitasi Rumah Secra Fisik Dengan Kejadian Ispa Pada Balita. Junal Kesehatan Lingkungan (1) 2: Januari 2005.
Cahyati, N. 2012. Sanitasi Lingkungan. Kesehatan Lingkungan Going Green Just Got Easier. http://focuss nurcahyati.blogspot.com/2012/07/sanitasi-lingkungan.html. Diakses pada Jum’at, 13 Maret 2015.
Kesehatan Lingkungan. Penyakit Berbasis Lingkungan. Panduan untuk Konseling dan Intervensi pada Program Klinik Sanitasi Puskesmas. http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/10/penyakit-berbasis-lingkungan.html. Diakses pada Jum’at, 13 Maret 2015.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar